- Merencanakan, memonitor, mengkoordinasi secara teknis, serta memproses pembayaran dan pelaporan pajak (PPh & PPN) perusahaan secara benar dan tepat waktu.
- Memeriksa faktur pajak masukan, membuat faktur pajak keluaran, menghitung dan melakukan pemotongan PPh jasa dan karyawan guna memastikan setiap transaksi telah dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
- Memastikan seluruh tugas dan kegiatan perpajakan di perusahaan berjalan dengan optimal, sinergis, dan sesuai prosedur.